Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR bakal Kaji Usulan Pilkada dengan e-Voting
Advertisement . Scroll to see content

DKPP Bacakan Putusan 11 Perkara Pelanggaran Kode Etik Pilkada Hari Ini

Rabu, 31 Maret 2021 - 09:40:00 WIB
DKPP Bacakan Putusan 11 Perkara Pelanggaran Kode Etik Pilkada Hari Ini
Suasana Sidang DKPP . (Foto: DKPP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pembacaan putusan terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Total ada 11 perkara yang akan dibacakan putusannnya hari ini.

Sidang rencananya digelar di ruang sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (31/3/2021) pukul 09.30 WIB. Sidang putusan DKPP dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui live streaming Facebook DKPP.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf menyampaikan semua perkara yang akan diputus telah diperiksa melalui sidang di ruang sidang DKPP Jakarta dan sidang pemeriksaan di daerah.

“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” kata Arif dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Rabu (31/3/2021).

Arif menyampaikan sidang ini akan digelar tanpa kehadiran Pengadu, Teradu, Pihak Terkait maupun pengunjung. Namun, semua pihak dan masyarakat disebut Arif dapat menyaksikan jalannya persidangan dan dapat memutar kembali siaran tersebut kapan saja.

“Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu,” ujarnya.

Berikut 11 perkara yang akan diputus pagi ini oleh DKPP:

1. Perkara nomor 14-PKE-DKPP/I/2021 dengan teradu adalah ketua dan anggota Bawaslu Kab. Karawang.
2. Perkara nomor 20-PKE-DKPP/I/2021 dengan teradu adalah ketua dan anggota Bawaslu Kota Surabaya.
3. Perkara nomor 27-PKE-DKPP/I/2021 dengan teradu adalah ketua Bawaslu Kab. Bintan dan staf Bawaslu Kab. Bintan.
4. Perkara nomor 35-PKE-DKPP/I/2021 dengan teradu adalah ketua dan anggota Bawaslu Kab. Serang.
5. Perkara nomor 38-PKE-DKPP/I/2021 dengan teradu adalah ketua dan anggota KPU kab. Fakfak.
6. Perkara nomor 39-PKE-DKPP/I/2021 dengan teradu adalah ketua dan anggota KPU kab. Teluk Bintuni, Plt. Sekretaris KPU kab. Teluk Bintuni, Ketua dan anggota Bawaslu Kab. Teluk Bintuni, dan korsek Bawaslu Kab. Teluk Bintuni.
7. Perkara nomor 53-PKE-DKPP/II/2021 dengan teradu adalah ketua dan anggota KPU kab. Halmahera Timur.
8. Perkara nomor 56-PKE-DKPP/II/2021 dengan teradu adalah ketua dan anggota KPU kab. Kepulauan Aru dan staf sekretaris KPU kab. Kepulauan Aru.
9. Perkara nomor 61-PKE-DKPP/II/2021 dengan teradu adalah ketua dan anggota Bawaslu Kab. Ponorogo.
10. Perkara nomor 68-PKE-DKPP/II/2021 dengan teradu adalah ketua KPU Kota Batam dan sekretaris KPU Kota Batam.
11. Perkara nomor 88-PKE-DKPP/II/2021 dengan teradu adalah anggota KPU Kab. Halmahera Timur.

Editor: Ibnu Hariyanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut