Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan
Advertisement . Scroll to see content

DKPP Berhentikan 5 Anggota KPUD, Mayoritas dari Kabupaten Tolikara

Selasa, 08 Oktober 2024 - 11:33:00 WIB
DKPP Berhentikan 5 Anggota KPUD, Mayoritas dari Kabupaten Tolikara
Ilustrasi. DKPP memberhentikan 5 anggota KPUD (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tetap lima penyelenggara Pemilu karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Empat di antaranya anggota KPUD Kabupaten Tolikara.

Sanksi Pemberhentian Tetap tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak sepuluh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (7/10/2024).

Dalam perkara nomor 116-PKE-DKPP/VI/2024, 117-PKE-DKPP/VI/2024, dan 165-PKE-DKPP/VII/2024, empat jajaran KPUD Kabupaten Tolikara dikenakan sanksi pemberhentian tetap. 

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap Netius Wonda selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tolikara, Imenus Kagoya, Murni Penggu, dan Yuli Waker, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Tolikara terhitung sejak putusan ini dibacakan,” bunyi amar putusan yang diucapkan Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

Dalam pertimbangannya, DKPP menilai mereka tidak bersikap profesional dan bekerja tak sesuai dengan prosedur. Rapat pleno digelar dengan tidak melibatkan Bawaslu Kabupaten Tolikara, Panitia Pemilihan Distrik (PPD) serta saksi partai politik.

“Banyak saksi yang tidak hadir dan tidak menandatangani berita acara,” tutur Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.

DKPP juga menilai empat jajaran KPUD ini  terbukti menunda penetapan hasil Pemilu 2024 tingkat kabupaten tanpa ada alasan yang jelas.

“Tindakan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengakibatkan timbulnya syak wasangka,” kata Tio.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut