DKPP Berhentikan Arief Budiman, KPU: Kami Masih Tunggu Salinan Putusan
JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. KPU masih menunggu salinan putusan itu.
"Kami masih menunggu salinan putusan untuk dipelajari," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/1/2021).
Setelah dipelajari, kata dia, KPU barulah akan melaksanakan rapat pleno untuk mengambil keputusan dari salinan putusan DKPP tersebut. Untuk waktu rapatnya, KPU akan menggelar secepatnya setelah salinan didapatkan.
"(Rapat pleno) untuk mengambil keputusan apakah akan dilaksanakan atau tidak putusan DKPP tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, putusan pemberhentian Arief Budiman dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar pada Rabu (13/1/2021) dan disiarkan secara daring.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir. Dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Muhammad.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq