DKPP Copot Jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan
JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras sekaligus pemberhentian dari jabatan kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan, Febriadinata. Febri dinilai terbukti mengabaikan fakta dan alat bukti pelanggaran pemilihan kepala daerah.
Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Sidang DKPP Alfitra Salamm dalam sidang pembacaan putusan 11 perkara yang dilaksanakan di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Teradu I Febriadinata selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bintan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Alfitra dalam putusannya.
Teradu I dinilai terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf d, Pasal 15 huruf a, Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dalam pertimbangannya, anggota Majelis Didik Supriyanto menilai Febri dalam melakukan kajian justru mengabaikan fakta dan alat bukti yang mengakibatkan penegakan hukum atas pelanggaran tindak pidana pemilihan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Menurutnya, sikap dan tindakan teradu yang tidak profesional menimbukan kesan adanya pemihakan kepada peserta pemilihan dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga Bawaslu Kabupaten Bintan.
"Forum Sentra Gakkumdu, masing-masing unsur berkedudukan setara untuk mengemukakan pendapat, namun setiap pendapat mempunyai tanggungjawab profesional yang melekat pada jabatan,” ucap Didik.
Dia juga menjelaskan unsur kepolisian memberikan pendapat berbeda atas Laporan 003/LP/PB/Kab/10.04/XI/2020. Dalam perkara ini, polisi berkeyakinan jika salah satu paslon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan dan memberikan sesuatu imbalan jika memilihnya.
Laporan hasil penyelidikan dari unsur kepolisian tersebut dikuatkan dengan keterangan tiga orang saksi dalam persidangan kode etik. Selain itu keterangan para saksi juga sesuai dengan alat bukti dokumen Formulir Model A.9 tentang hasil klarifikasi saksi lainnya.
“Sangat beralasan jika Penyidik Tindak Pidana Pemilihan menyimpulkan Laporan Nomor 003/LP/PB/Kab/10.04/XI/2020 memenuhi unsur pidana pemilihan. Namun sebaliknya Teradu I justru menyatakan laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran,” katanya.
Editor: Kurnia Illahi