Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buntut Kasus Jet Pribadi, Anggaran KPU bakal Dipelototi Komisi II DPR
Advertisement . Scroll to see content

DKPP Pecat 3 Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya karena Langgar Kode Etik

Selasa, 03 Desember 2024 - 18:28:00 WIB
DKPP Pecat 3 Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya karena Langgar Kode Etik
Ilustrasi sidang kode etik digelar di DKPP (Foto: dok DKPP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentikan terhadap tiga Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya. Ketiganya terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). 

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I Silas Huby selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Teradu II Alminus Wuka, dan Teradu III Maikel Walilo masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ujar ketua Majelis Ketua Majelis J Kristiadi di ruang sidang DKPP Jakarta, Senin (2/12).

DKPP berpendapat sikap dan tindakan tiga anggota KPU Kabupaten Jayawijaya yang menetapkan status tidak memenuhi syarat (TMS) terhadap dokumen syarat dukungan Para Pengadu. Berdasarkan verifikasi administrasi yang belum selesai secara keseluruhan tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. 

Tiga anggota terbukti tidak profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum dalam menerbitkan Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tertanggal 2 Juni 2024. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut