Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buntut Kasus Jet Pribadi, Anggaran KPU bakal Dipelototi Komisi II DPR
Advertisement . Scroll to see content

DKPP Pecat 3 Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya karena Langgar Kode Etik

Selasa, 03 Desember 2024 - 18:28:00 WIB
DKPP Pecat 3 Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya karena Langgar Kode Etik
Ilustrasi sidang kode etik digelar di DKPP (Foto: dok DKPP)
Advertisement . Scroll to see content

"Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti memiliki intensi untuk menetapkan status tidak memenuhi syarat (TMS) terhadap dokumen syarat dukungan 3 (tiga) bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024," kata Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.

Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ummi Wahyuni pada perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024.

"Menjatuhkan sanksi sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat kepada Teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Jawa Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan," ungkap J kristiadi.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut