DKPP Proses Laporan soal KPU Diduga Selundupkan Pasal untuk Loloskan Gibran
JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima tiga aduan tambahan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026, khususnya mengenai Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan tersebut dipersoalkan karena dinilai sebagai pasal selundupan untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2024.
Dengan tambahan tersebut, total aduan sejenis yang diterima DKPP menjadi lima. Aduan tersebut ditujukan kepada Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Dua aduan kami terima pada 13 Oktober 2026 dan satu aduan lainnya baru kami terima hari ini," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam keterangannya, Rabu (14/10/2026).
Dua aduan yang diterima pada 13 Oktober 2026 telah mendapatkan tanda terima Nomor 041/02-12/SET-02/X/2026 dan 044/02-13/SET-02/X/2026.
Aduan dengan tanda terima Nomor 041/02-12/SET-02/X/2026 disampaikan oleh dua pengacara, Novi Manaban dan Paman Nurlette. Sementara itu, aduan Nomor 044/02-13/SET-02/X/2026 disampaikan oleh Ibnu Jandi.
"Dalam dua aduan ini, para Pengadu mengadukan Ketua dan lima Anggota KPU RI dalam masing-masing aduannya," ujarnya.
Adapun aduan yang diterima pada 14 Oktober 2026 diajukan sejumlah pihak dari berbagai organisasi. Mereka antara lain Brahma Aryana selaku Sekjen KIPP, Ansufri Sambo selaku Plt. Ketua Umum Partai Ummat, Muhammad Sadiq selaku Plt. Sekjen Partai Ummat, Denny Indrayana sebagai pengacara, serta Moeryono Aladin dan Soenarko dari FPP TNI.
Aduan tersebut tercatat dengan tanda terima Nomor 045/01-14/SET-02/X/2026. Para pengadu melaporkan Ketua dan seluruh anggota KPU RI.
"Saya ingin menyampaikan bahwa DKPP akan mengedepankan prinsip keterbukaan dalam penanganan aduan ini. Prinsip keterbukaan ini kami lakukan secara sadar agar publik bisa mengetahui perkembangan dari aduan-aduan tersebut," tutur Heddy.
Sebelumnya, DKPP telah menerima dua aduan sejenis pada 8 Oktober 2026. Aduan pertama disampaikan Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi), dengan tanda terima Nomor 038/01-08/SET-02/X/2026.
Aduan kedua diajukan Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan, dengan tanda terima Nomor 039/01-08/SET-02/X/2026. Kedua aduan tersebut telah menjalani verifikasi administrasi oleh DKPP pada 13 Oktober 2026.
Heddy menjelaskan, seluruh aduan akan melalui tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi materiel sesuai pedoman beracara DKPP.
Verifikasi administrasi merupakan pemeriksaan kelengkapan persyaratan pengaduan. Sementara itu, verifikasi materiel dilakukan untuk memeriksa alat bukti dan relevansinya dengan pokok pengaduan, termasuk dugaan pelanggaran kode etik, guna menentukan kelayakan aduan untuk disidangkan.
Jika dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi, aduan akan memperoleh nomor registrasi dan dilanjutkan ke tahap verifikasi materiel. Sebaliknya, jika belum memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, DKPP akan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pengadu paling lambat lima hari kerja setelah verifikasi.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sebagaimana terakhir diubah melalui Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
Khusus aduan yang berstatus belum memenuhi syarat, pengadu diberi kesempatan melengkapi atau memperbaiki dokumen paling lama tujuh hari kerja sejak pemberitahuan diterima. Jika dokumen tidak dilengkapi, aduan dinyatakan gugur.
Sementara itu, aduan yang memenuhi syarat dalam verifikasi materiel akan dilimpahkan menjadi perkara dan memperoleh nomor registrasi perkara untuk selanjutnya dijadwalkan sidang pemeriksaan.
"Jika berstatus Memenuhi Syarat dalam proses verifikasi administrasi, kelima aduan ini akan diberikan nomor pengaduan dan dilanjutkan ke tahap verifikasi materiel," pungkasnya.
Editor: Rizky Agustian