Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sempat Ditunda, Sidang Gugatan Ijazah Gibran Kembali Digelar Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

DKPP Sebut Putusan Ketua KPU Langgar Etik Tak terkait Nasib Pencalonan Gibran, Ini Alasannya

Senin, 05 Februari 2024 - 14:05:00 WIB
DKPP Sebut Putusan Ketua KPU Langgar Etik Tak terkait Nasib Pencalonan Gibran, Ini Alasannya
Ketua DKPP Heddy Lugito menyebut putusan tersebut tidak membatalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memastikan putusan pelanggaran kode etik Ketua KPU Hasyim Asya'ri tak terkait nasib pencalonan Gibran Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut hanya untuk Ketua dan Komisioner KPU.

"Nggak ada kaitannya dengan pencalonan (Gibran)," kata Heddy saat ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Heddy pun menjelaskan alasan mengapa putusan ini tidak berdampak pada pembatalan pencalonan Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sebagai Cawapres.

"Ini murni soal etik penyelenggara pemilu. Jadi nggak ada kaitan (pembatalan pencalonan Gibran)," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut