Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pimpin Rakornas di Kemenkes, Gibran Ingatkan Pentingnya Sekolah Aman dan Bebas Bullying
Advertisement . Scroll to see content

DKPP Vonis Ketua KPU Hasyim Asy'ari Langgar Kode Etik Soal Gibran, Begini Respons Tim Hukum AMIN

Senin, 05 Februari 2024 - 16:49:00 WIB
DKPP Vonis Ketua KPU Hasyim Asy'ari Langgar Kode Etik Soal Gibran, Begini Respons Tim Hukum AMIN
Ketua KPU Hasyim Asya"ri divonis DKPP melanggar kode etik (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Ari Yusuf Amir merespons soal vonis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari melanggar kode etik pedoman penyelenggara pemilu usai menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres tanpa mengubah PKPU setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan itu berbuntut sanksi peringatan keras terakhir. 

Ari mengingatkan proses pencalonan Gibran terbukti melanggar dua etik pembuat keputusan. Hal itu harus menjadi perhatian KPU dan Bawaslu agar benar benar menjalankan tugas adil dan tak berpihak.

"Harus kita ingatkan Proses pencalonan Gibran sebagai Cawapres terbukti memiliki 2 pelanggaran etik para pembuat keputusan, yaitu MK dan KPU," kata Ari saat dikonfirmasi, Senin (5/2/2024).

"Sehingga perlu menjadi perhatian serius KPU dan Bawaslu, agar benar-benar menjalankan tugasnya secara adil, tidak berpihak, menolak semua tekanan dengan berani," katanya.

Ari pun meminta agar pimpinan KPU maupun Bawaslu untuk mundur jika tak sanggup menghadapi tekanan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut