DKPP Vonis Ketua KPU Hasyim Asy'ari Langgar Kode Etik Soal Gibran, Begini Respons Tim Hukum AMIN
JAKARTA, iNews.id - Ketua Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Ari Yusuf Amir merespons soal vonis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari melanggar kode etik pedoman penyelenggara pemilu usai menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres tanpa mengubah PKPU setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan itu berbuntut sanksi peringatan keras terakhir.
Ari mengingatkan proses pencalonan Gibran terbukti melanggar dua etik pembuat keputusan. Hal itu harus menjadi perhatian KPU dan Bawaslu agar benar benar menjalankan tugas adil dan tak berpihak.
"Harus kita ingatkan Proses pencalonan Gibran sebagai Cawapres terbukti memiliki 2 pelanggaran etik para pembuat keputusan, yaitu MK dan KPU," kata Ari saat dikonfirmasi, Senin (5/2/2024).
"Sehingga perlu menjadi perhatian serius KPU dan Bawaslu, agar benar-benar menjalankan tugasnya secara adil, tidak berpihak, menolak semua tekanan dengan berani," katanya.
Ari pun meminta agar pimpinan KPU maupun Bawaslu untuk mundur jika tak sanggup menghadapi tekanan.