Dokter Michael Sebut Permintaan Fredrich Yunadi Aneh
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Kepala Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Medika Permata Hijau, dokter Michael Chia Cahaya. Dia dipanggil sebagai saksi dalam sidang terdakwa Fredrich Yunadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Saksi memberikan keterangan terkait kedatangan terdakwa ke ruang IGD untuk meminta dibuatkan surat diagnosa kecelakaan untuk pasien Setya Novanto sebelum tiba di rumah sakit. Kedatangan Fredrich untuk meminta saksi membuat diagnosa kecelakaan mobil. Dokter Michael Chia seketika menolak dengan alasan bahwa dirinya belum melihat keadaan pasien sehingga tidak dapat membuat diagnosa pasien.
"Bapak ini (Fredrich) mengatakan ke saya 'Dok tolong dibuat keterangannya dengan kecelakaan mobil'. Saya kaget dibuat dengan kecelakaan mobil," kata Michael di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Menurut dia, hal tersebut merupakan permintaan aneh sebab kecelakaan mobil bersifat musibah, bukan diagnosa medis sehingga dokter harus melihat kondisi cidera terlebih dahulu. Hal itu sesuai dengan prosedur rumah sakit dan kode etik dokter.
"Permintaannya sedikit aneh, pasien yang minta kamar dengan kecelakaan terus pasiennya sendiri tidak ada bagi saya aneh. Minta keterangan kecelakaan aneh, terus pasiennya tidak ada," katanya.
Dia melanjutkan, "Bagaimana mem-booking untuk sesuatu yang sifatnya musibah kecelakaan? Kecelakaan sendiri tidak ada diagnosa medis karena harus diperiksa dulu pasiennya."
Saat pertama kali diberitahukan bahwa Setnov akan datang, dia pun berselancar di internet. Dia akhirnya tahu, ternyata KPK sedang menggeledah rumah Setnov. "Jadi ini orang yang sedang dicari. Saya tahu hari itu Setnov masuk dalam DPO (daftar pencarian orang), lalu untuk orang yang sudah terdaftar ke DPO dan minta dibuat keterangan kecelakaan mobil, saya secara logis berpikir ini tidak beres, tidak benar ini, saya tidak mau," kata Michael.
Sebagai dokter yang bertugas jaga pada 16 November 2017 malam, Michael pun mencoba menghubungi Plt Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau dr Alia untuk berkonsultasi. "Saya coba telepon lagi dokter Alia pakai telepon saya. Saya katakan ada pengacara minta dirawat dengan kecelakaan mobil, saya tidak mau bohong-bohong kepada KPK begini. Lebih baik saya pulang, dokter Alia menjawab 'Saya tidak minta dokter Michael untuk berbohong tapi kalau dia perlu dirawat ya rawat. Kalau tidak perlu dirawat ya pulangkan'," ungkap Michael.
Lalu pada pukul 18.30 WIB, dokter Bimanesh datang dan menanyakan kehadiran Setnov dan mengambil surat keterangan harian dokter dan menuliskan di situ dengan diagnosa hipertensi, vertigo, dan diabetes melitus. Selanjutnya Bimanesh mengambil surat keterangan rawat inap di ruangan IGD.
"Dia katakan 'nanti kalau pasiennya langsung dinaikkan ke ruang lantai tiga VIP', lalu ada satpam minta pinjam selimut dan bantal katanya 'pasien SN datang'. Saya bilang ke perawat IGD nanti 'pasiennya langsung dinaikkan ke ruang VIP lantai tiga tidak melalui IGD'. Saya tetap stand by di sana. Baru besok pagi saya lepas peran tersebut," kata Michael.
Michael pun meyakini bahwa Fredrich yang datang meminta kepadanya agar Setnov langsung dirawat inap. "Pin advokatnya mungkin dipakai, waktu datang pakai baju warna hitam cuma yang paling jelas tim advokat itu karena waktu itu dia tidak memperkenalkan nama," ungkap Michael. Selesai mendengarkan keterangan Michael, pada sidang selanjutnya, JPU menghadirkan alat bukti CCTV.
Fredrich didakwa pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal itu mengatur mengenai setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi.
Editor: Azhar Azis