Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Dokter PPDS Priguna Mandek? Berkas Masih Mondar-mandir Polda-Kejati Jabar
Advertisement . Scroll to see content

Dokter Priguna Tersangka Pemerkosaan Pasien Ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung

Jumat, 18 Juli 2025 - 18:47:00 WIB
Dokter Priguna Tersangka Pemerkosaan Pasien Ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung
DOkter Priguna tersangka kasus pemerkosaan pasien RSHS Bandung ditahan di Rutan Kebonwaru, Bandung, Jumat (18/7/2025). (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Ada beberapa yang harus kami lengkapi dari pemeriksaan para saksi, ahli. Setelah kami lengkapi, teman-teman kejaksaan menyatakan sudah cukup dan lengkap," ujar AKBP Goncang.

"Sehingga keluarlah P21 dan hari ini kita melaksanakan pelimpahan tahap 2, tersangka dan barang bukti," tutur Kasubdit IV.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah salah satu korban, keluarga pasien RSHS Bandung melapor ke Polda Jabar pada Maret 2025. Korban mengaku diperkosa oleh dokter Priguna di Ruang 711 Lantai 7 Gedung Ibu dan Anak Terpadu RSHS Bandung RSHS Bandung.

Priguna melancarkan aksinya saat mengenyam PPDS Anestesi FK Unpad. Modus operandi tersangka dengan cara membius korban. Alasan pelaku untuk mengambil darah korban untuk kepentingan medis.

Setelah korban tak berdaya, Priguna melancarkan aksi bejatnya. Ternyata korban Priguna bukan satu, tapi tiga perempuan.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"(Pasal) 64 KUHP tentang perbuatan berulang. Jadi antara tambahan hukuman atas perbuatan berulang tersangka pelaku tindak pidana, pemberatan istilahnya. Selain KUHP, penyidik juga menerapkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukumannya 17 tahun penjara,” kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut