Dokter Tifa Ajukan Praperadilan terkait Ijazah Jokowi ke PN Jaksel
JAKARTA, iNews.id - Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pengajuan gugatan terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan.
Dilihat melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut teregister dengan nomor dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tertanggal 3 Agustus 2026.
“Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penghentian penuntutan,” tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dilihat, Selasa (4/8/2026).
Termohon dalam gugatan praperadilan ini Kejaksaan Agung (Kejagung) cq Kejati DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Belum diketahui petitum lengkap permohonan praperadilan tersebut.
“Tanggal sidang Rabu 12 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB, panggilan para pihak,” tuturnya.