Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lagi, Dokter Tifa Didakwa Pencemaran Nama Baik dan Fitnah terkait Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Dokter Tifa Manfaatkan Sidang Ijazah Jokowi Jadi Tempat Riset: Supaya Dunia Internasional Tahu

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:40:00 WIB
Dokter Tifa Manfaatkan Sidang Ijazah Jokowi Jadi Tempat Riset: Supaya Dunia Internasional Tahu
Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) (foto: Danandaya Arya)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menyatakan, dirinya hadir dalam sidang kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bukan hanya sebagai terdakwa. Dia juga akan bertindak sebagai peneliti. 

"Pada hari ini saya hadir dan untuk seterusnya itu bukan hanya sebagai terdakwa, tetapi saya tetap memegang amanah saya sebagai seorang peneliti, sebagai seorang ilmuwan, sebagai seorang akademisi," kata Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/8/2026).

Sebagai seorang peneliti, dirinya akan memanfaatkan ruang sidang pembuktian keaslian ijazah Jokowi ini sebagai studi observasi dan bahan riset untuk dikaji. Persidangan yang terbuka ini menurutnya akan memudahkan publik untuk mengerti bagaimana proses penegakan hukum di Indonesia ditegakkan.

"Saya akan gunakan setiap sidang ini sebagai sebuah studi observasional, sebagai riset yang akan saya kaji, saya akan analisis, saya akan publikasikan supaya seluruh masyarakat Indonesia, juga masyarakat internasional tahu," sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Tifa juga menyorot penyerahan berita acara pemeriksaan (BAP) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sampai saat ini belum dia diterima. Padahal, berkas tersebut seharusnya diberikan kepada pihaknya sebagai upaya untuk melakukan perlawanan dalam persidangan.

"Bahwa sampai dengan hari ini ketika sidang pokok perkara itu sudah jalan, kami belum menerima BAP secara penuh, kami belum menerima hasil laboratorium forensik secara penuh, kami bahkan belum menerima penjelasan atau keterangan BAP dari para ahli yang digunakan untuk membuat surat dakwaan ini," katanya.

Kendati demikian, dirinya lega Mejelis Hakim PN Jaktim telah meminta JPU untuk menyerahkan berkas BAP kepada kubu Tifa. 

"Alhamdulillah tadi hakim menyetujui kami ketika tadi jaksa itu melakukan protes dengan melakukan apa namanya penjelasan dengan cara yang sangat tidak bijak, sangat tidak bijak, sangat melanggar undang-undang," katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut