Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Alasan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Jadi Ditahan Kejari Jaksel
Advertisement . Scroll to see content

Dokter Tifa usai Penangguhan Penahanan Dikabulkan: Kebenaran Tidak Padam!

Senin, 22 Juni 2026 - 18:06:00 WIB
Dokter Tifa usai Penangguhan Penahanan Dikabulkan: Kebenaran Tidak Padam!
Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa berpelukan dengan anggota keluarga usai permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan Kejari Jakarta Selatan. (Foto: IMG/Isra Triansyah)
Advertisement . Scroll to see content

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, karena beliau sangat andil, saya yakin beliau berandil di dalam bagaimana kita berjuang ini," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Tifa juga mengucapkan terima kasih kepada Kejari Jakarta Selatan. Pasalnya, dia mengaku, turut dilayani dengan sangat baik.

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian, Polda Metro Jaya, yang kami berdua kemarin telah mendapatkan perawatan di rumah sakit ya, karena mungkin saking sibuknya, saking tidak merasanya, sampai kami tidak sadar bahwa kami berdua ini tidak dalam keadaan yang sehat. Kami diperlakukan dengan baik, kami dirawat di ruang VIP, diberikan fasilitas yang sangat baik," ucap Tifa.

"Ketiga hal ini sangat penting bagi rakyat Indonesia ya, bahwa keadilan tidak mati di negara kita. Insyaallah. Sekarang kita jaga saja agar pemerintah benar-benar berjalan sesuai dengan kebaikannya, dan apabila kita ingin membantu, ayo kita bantu bersama-sama," tuturnya.

Sebagai informasi, dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Roy Suryo dan Dokter Tifa dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin (21/6/2026).

Hal ini disampaikan kuasa hukum Roy dan Dokter Tifa, Refly Harun. Dia menjelaskan, pihaknya memang sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke pihak Kejari sejak pagi hari tadi.

"Sebelumnya, kami mengajukan surat penangguhan penahanan ini dan diterima pada pukul 08.25 WIB tadi pagi, surat itu kami meminta untuk tidak ditahan," kata Refly di Kejari Jakarta Selatan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut