Doni Monardo: 163 Kabupaten/Kota di Zona Kuning Diizinkan Sekolah Tatap Muka
Total daerah/kabupaten/kota yang bisa menerapkan sistem pembelajaran tatap muka di sekolah yaitu sebanyak 249. Jika wilayah tersebut berubah statusnya menjadi zona oranye ataupun zona merah, maka pembelajaran tatap muka tersebut kembali dilarang. Penilaian suatu daerah dalam kategori zona tersebut harus berdasarkan acuan data dari Satgas Penanganan Covid-19 pusat.
Kebijakan belajar tatap muka secara langsung di sekolah ini merupakan sebuah opsi untuk sekolah yang berada di zona hijau dan kuning. Artinya, kebijakan ini tidak wajib dilaksanakan pemerintah daerah atau sekolah tergantung pertimbangan dan penilaian risiko masing-masing.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara langsung juga harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau penyanitasi tangan dan menjaga jarak fisik minimal 1,5 meter.
Hal penting yang juga harus dilakukan yakni pembatasan kapasitas peserta didik yang hadir di setiap kelas harus maksimal 50 persen. Doni yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyebutkan perbedaan kondisi kasus penyebaran Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia memungkinkan sebagian daerah untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Editor: Djibril Muhammad