Dorong Pemakzulan Gibran, Denny Indrayana Dinilai Lakukan Pemerasan Politik
JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Persaudaraan 98, Wahab Talaohu menuding pakar hukum tata negara Denny Indrayana melakukan political blackmail atau pemerasan politik terhadap Presiden Prabowo Subianto. Tuduhan itu dilontarkan menyusul pernyataan Denny yang mengaitkan desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan Presiden Prabowo.
Wahab menilai pernyataan Denny tersebut telah melampaui batas etika demokrasi. Menurutnya, kebebasan berpendapat dan mengkritik pemerintah yang dijamin konstitusi tetap harus disertai tanggung jawab intelektual serta penghormatan terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
"Denny Indrayana melakukan political blackmail, yaitu penghasutan serta menebar ancaman yang bertentangan dengan hukum, melawan konstitusi, dan menghina mandat rakyat yang telah didelegasikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka," kata Wahab dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).
Polemik tersebut bermula saat Denny Indrayana menyampaikan pernyataan yang dinilai Wahab bernada ultimatum kepada kepala negara. Dalam video itu, Denny menyampaikan Prabowo berpotensi dimundurkan apabila Gibran tidak dilengserkan.
Wahab menegaskan, mandat kepemimpinan nasional yang diperoleh Prabowo dan Gibran berasal dari proses demokrasi konstitusional. Hal itu, kata dia, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 mengenai kedaulatan rakyat serta Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 yang mengatur pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.
"Konstitusi bukanlah alat pemukul untuk meneror Presiden Prabowo, bukan pula instrumen untuk memaksakan kehendak. Konstitusi adalah hukum tertinggi yang mengikat seluruh warga negara, termasuk mereka yang memiliki jabatan, pengaruh, dan gelar akademik profesor sekalipun," kata Wahab.
Dia menilai mandat tersebut tidak dapat dibatalkan hanya melalui tekanan individual ataupun kehendak kelompok tertentu. Menurutnya, setiap persoalan hukum yang diarahkan kepada pejabat negara harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Wahab pun mengingatkan bahwa mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden telah diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Proses tersebut melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
"Bahwa mekanisme pemakzulan seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden telah diatur secara jelas pada Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 melalui lembaga negara yang sah seperti DPR RI Mahkamah Konstitusi dan MPR, bukan berdasarkan syahwat politik figur tertentu," lanjutnya.
Lebih lanjut, Wahab menyoroti tanggung jawab moral Denny sebagai akademisi bergelar profesor. Dia menilai seorang akademisi seharusnya memberikan pencerahan dan literasi hukum kepada masyarakat, bukan menyebarkan narasi provokatif yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa.
Editor: Reza Fajri