Dosen Hukum UI Titi Anggraini Sebut Tuntutan Partai Perindo Pemilu Ulang Memungkikan Dilaksanakan
JAKARTA, iNews.id - Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menyebut Pemilu 2024 diulang memungkinkan untuk dilaksanakan tetapi harus dengan putusan pengadilan. Partai Perindo menuntut pemilu ulang karena banyak kecurangan.
"Kalau pemilu ulang dalam konteks kepemiluan kita, artinya tahapannya mulai dari awal. Tapi kalau pemungutan suara ulang, berarti yang diulang itu hanya pemungutan suarannya. Ini yang harus jelas, yang mana dulu. Kalau pemilu ulang, berarti tahapannya betul-betul diulang dari awal," kata Titi Anggraini dalam dialog iNews Sore, Kamis (29/2/2024).
Titi Anggraini mengatakan, konsep pemilu ulang itu hanya dimungkinkan jika ada putusan pengadilan yang menyatakan proses tahapan pemilu diulang dari awal kembali.
Sedangkan konsep yang dikenal dalam UU Pemilu Nomor 73 tahun 2023, adalah pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, pemilu lanjutan atau pemilu susulan.
Pemilu lanjutan atau susulan dalam kondisi terjadi bencana alam dan gangguan keamanan atau faktor force major yang membuat seluruh tahapan pemilu di suatu tempat tidak bisa berjalan.