Dosen Hukum UI Titi Anggraini Sebut Tuntutan Partai Perindo Pemilu Ulang Memungkikan Dilaksanakan
Sementara, pemilu ulang, biasanya dalam praktik itu pun di pilkada, harus dengan putusan MK yang berwenang menyelesaikan perselisihan hasil pemilu. Tetapi kalau kemudian tuntutan itu berangkat dari misalnya keberatan dari partai politik, lalu disampaikan kepada Bawaslu, itu tidak pernah terjadi dan tidak ada nomenklaturnya dalam UU Pemilu.
Artinya dalam pemilu ulang, ujar Titi Anggraini, dari penyusunan peraturan teknis, pemutakhiran data pemilih, dan seterusnya dimulai dari awal. Kalau pemungutan suara ulang, harus dilakukan di 823.236 tempat pemungutan suara (TPS) karena faktor-faktor yang memenuhi syarat untuk dilakukannya PSU.
"Tapi PSU hanya bisa dalam situasi hari ini apabila ada rekomendasi dari Bawaslu atau ada putusan pengadilan dalam hal ini Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan untuk itu," katanya.
Editor: Faieq Hidayat