Dosen IPB Beri Tips Cara Cegah Pernikahan Dini dan Kekerasan Seksual pada Anak
Tin menjelaskan, pernikahan anak disebabkan oleh banyak faktor, salah satunya kehamilan di luar nikah. Untuk itu, remaja harus diberi pengetahuan untuk melindungi alat reproduksinya oleh orang tua.h
“Dibutuhkan kesiapan menikah agar mencegah kehidupan pasca menikah yang berkekurangan dan menyulitkan orang tua,” tambah Tin.
Ia menjelaskan, persiapan tersebut dapat dimulai dari kesiapan usia dan jangan sampai tergelincir ke dalam pergaulan bebas. Tidak hanya itu, kesiapan finansial juga harus didukung dengan sekolah setinggi-tingginya. Dengan kesiapan finansial maka kebutuhan gizi juga dapat terpenuhi.
Berdasarkan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), kesiapan usia menikah bagi perempuan adalah 21 tahun sedangkan laki-laki adalah 25 tahun. Sementara itu, pernikahan anak memiliki kesiapan menikah yang rendah sebagai akibat tidak dibekali oleh kesiapan intelektual, finansial, kehidupan berkeluarga, dan mental.
Bahkan, remaja cenderung kurang menerima berbagai permasalahan dalam kehidupan rumah tangga, sehingga rentan terjadi percekcokan dan menyebabkan perceraian.