Dosen Universitas Budi Luhur Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dipecat
JAKARTA, iNews.id - Universitas Budi Luhur memecat dosen berinisial Y yang diduga melecehkan mahasiswinya. Pihak kampus menyampaikan permohonan maaf atas kasus tersebut dan menegaskan komitmen melindungi korban.
“Dengan ini, kami kembali menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas terjadinya kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus Universitas Budi Luhur. Kami berkomitmen untuk senantiasa berada di sisi korban dan telah menindaklanjuti laporan yang diberikan, sebagaimana amanat dari Permendikbudristek No 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi,” ujar Rektor Universitas Budi Luhur, Agus Setyo Budi dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).
Agus menjelaskan, pihak kampus bersama Yayasan Budi Luhur Cakti telah menjatuhkan sejumlah sanksi administratif hingga berujung pada pemecatan.
Langkah tersebut diawali dengan pembebastugasan dari jabatan Kepala Pusat Pengembangan Kebudiluhuran per 24 Februari 2026. Selanjutnya, terlapor juga dibebastugaskan dari kegiatan tridharma perguruan tinggi sejak 27 Februari 2026.
Universitas Budi Luhur Nonaktifkan Dosen terkait Dugaan Pelecehan Mahasiswi
Kemudian, pada 8 April 2026, yang bersangkutan kembali dibebastugaskan dari jabatan Direktur Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru. Hingga akhirnya, Yayasan Budi Luhur Cakti menerbitkan keputusan pemutusan hubungan kerja per 15 April 2026.