DPD Akan Panggil IDI terkait Pemecatan Dokter Terawan
Diberitakan sebelumnya, polemik ini mencuat setelah diunggahnya surat oleh Epidemiolog Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono melalui akun media sosial pribadinya. Dia mengatakan kasus pelanggaran etik berat yang dilakukan dr Terawan Agus Putranto telah berjalan cukup panjang.
"Investigasi sudah dilakukan sejak tahun 2013. Hasil sidang MKEK terakhir pada tanggal 8 Februari 2022 disampaikan pada PBIDI sebagai kelanjutan hasil MKEK dan Muktamar IDI tahun 2018," tutur Pandu Riono, Minggu, 27 Maret 2022.
Dia menambahkan bahwa keputusan MKEK tersebut dibahas pada sidang khusus Muktamar IDI XXXI pada tanggal 21 sampai 25 Maret 2022. Dalam keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), diungkapkan lima pelanggaran yang dilakukan dr Terawan Agus Putranto.
Sementara itu, Terawan meminta publik tidak berpolemik atas pemecatannya tersebut. Hal itu disampaikan eks Tenaga Ahli Menkes Era Terawan, Andi.
"Pak Terawan mengimbau, teman-teman sejawat dan yang lain agar bisa menahan diri untuk tidak menimbulkan kekisruhan publik, karena kita masih menghadapi pandemi Covid -19. Kasihan masyarakat dan saudara sejawat yang di daerah, puskesmas, rumah sakit, dan lain-lain ikut terganggu” ujarnya.
Editor: Rizal Bomantama