DPO Terbit, Riza Chalid Jadi Buronan Kejagung sejak 19 Agustus
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Mohammad Riza Chalid masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). DPO diterbitkan sejak 19 Agustus 2025.
Dengan begitu, Riza menjadi buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
“Terhadap MRC sudah ditetapkan DPO, terthitung tanggal 19 Agustus 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).
Kejagugn sebelumnya telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 Juli 2025.
"Sudah (tersangka TPPU) sejak juli 2025," ucap Anang, Kamis (21/8/2025).
Selain Riza Chalid, delapan orang juga dijadikan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023.
Kejagung juga telah kembali menyita empat mobil milik Riza Chalid. Total kendaraan Riza yang disita menjadi sembilan.
“Satunya ada 1 unit BMW tipe 528 warna putih, 1 unit Toyota Rush, 1 unit Mitsubishi Pajero Sport, dan 1 unit Mitsubishi Pajero Sport 2.4 Dakar,” kata Anang.
Dia menambahkan, empat mobil itu disita dari pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid. Keempat mobil itu disita dari hasil penggeledahan di dua rumah daerah Bekasi, Jawa Barat.
"Barang-barang tersebut diperoleh dari beberapa tempat, ada di sekitar daerah Bekasi," jelas dia.
Editor: Rizky Agustian