Kejagung Tetapkan Riza Chalid Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina (Persero). Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 Juli 2025.
"Sudah (tersangka TPPU) sejak juli 2025," ucap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi, Kamis (21/8/2025).
Selain Riza Chalid, delapan orang juga dijadikan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023.
Sebelumnya, Kejagung menyita empat mobil milik tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid. Total, ada sembilan kendaraan yang disita penyidik Kejagung.
"Penyidik Gedung Bundar baru saja telah melakukan penggeledahan terhadap beberapa barang dan juga dilakukan penyitaan yang diduga terkait dengan kasus kejahatan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal korupsi tata kelola minyak mentah atas nama tersangka MRC,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).