Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkum Supratman Komitmen Perbaiki Tata Kelola Royalti Musik dan Jurnalistik di Forum Dialog 194 Negara
Advertisement . Scroll to see content

DPR Bakal Atur Royalti Karya Jurnalistik di UU Hak Cipta

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:32:00 WIB
DPR Bakal Atur Royalti Karya Jurnalistik di UU Hak Cipta
Ilustrasi jurnalis. (Foto: Pixabay)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Martin Manurung menyampaikan pihaknya akan mengatur royaltikarya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Langkah ini dilakukan setelah menerima usulan Dewan Pers.

"Sudah, sudah (dimasukkan royalti karya jurnalistik). Itu kan atas usulan Dewan Pers. Karena kita kan sekarang ini zaman digital ya, dan juga sudah zaman AI (artificial intelligence/kecerdasan buatan)," kata Martin kepada wartawan, dikutip Selasa (14/7/2026).

Martin mengatakan, regulasi akan mengatur kewajiban melampirkan referensi bila hendak mengutip karya jurnalistik. 

"Jadi melampirkan referensi, tidak boleh istilahnya copas gitu ya, copy paste," tuturnya.

Meski demikian, Martin mengatakan pengaturan terkait pemungutan royalti atas karya jurnalistik akan diatur di peraturan teknis seperti peraturan menteri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut