Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menhaj Sebut Biaya Haji 2026 Tinggal Tunggu Keppres
Advertisement . Scroll to see content

DPR dan Kemenag Bakal Bahas Revisi UU Haji, Ada Pasal yang Perlu Disesuaikan

Jumat, 04 November 2022 - 11:26:00 WIB
DPR dan Kemenag Bakal Bahas Revisi UU Haji, Ada Pasal yang Perlu Disesuaikan
Anggota Komisi VIII DPR Marwan Dasopang (kanan) (dok. Kemenag)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama bakal membahas revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Revisi dilakukan karena ada sejumlah pasal dalam UU itu yang perlu disesuaikan dengan konteks perhajian di masa yang akan datang.

"Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah akan segera merumuskan pasal-pasal yang dianggap tidak relevan lagi terhadap kondisi perhajian di era baru," kata anggota Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, dikutip dari keterangan Kemenag, Jumat (4/11/2022).

Komisi VIII DPR juga telah mengusulkan ke Badan Legislasi (Baleg) terkait rencana revisi. Menurutnya tidak semua pasal akan direvisi, melainkan hanya beberapa saja yang terkait biaya dan penyelenggaraan ibadah haji yang sangat relevan dan perlu mengantisipasi perubahan kebijakan pemerintah Arab Saudi.

"Ini harus disesuaikan dengan kondisi saat ini atau bersifat fleksibel serta memilki payung hukum yang jelas bila ada perubahan mendadak," ujar Marwan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut