DPR dan Kemenag Bakal Bahas Revisi UU Haji, Ada Pasal yang Perlu Disesuaikan
Jumat, 04 November 2022 - 11:26:00 WIB
Langkah antisipasi tersebut, kata Marwan, juga dalam rangka mendukung kinerja Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai penerima mandat pengelolaan keuangan haji. Tahun 2022, pemerintah Arab Saudi secara mendadak menerbitkan kebijakan menaikkan biaya pelayanan Masyair Haji 2022 dalam jumlah yang sangat signifikan.
"Apabila terjadi lagi hal demikian dan kita tidak mampu bersama-sama memecahkan solusinya, keuangan haji bisa saja kolaps,” kata Marwan.
Komisi VIII DPR juga mengapresiasi kerja keras Kemenag beserta stakeholder lainnya, yang sukses dalam penyelenggaraan ibadah haji di masa pandemi Covid-19. Animo masyarakat sangat luar biasa setelah 2 tahun ibadah haji tertunda.
Editor: Reza Fajri