Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menhaj Sebut Biaya Haji 2026 Tinggal Tunggu Keppres
Advertisement . Scroll to see content

DPR dan Kemenag Bakal Bahas Revisi UU Haji, Ada Pasal yang Perlu Disesuaikan

Jumat, 04 November 2022 - 11:26:00 WIB
DPR dan Kemenag Bakal Bahas Revisi UU Haji, Ada Pasal yang Perlu Disesuaikan
Anggota Komisi VIII DPR Marwan Dasopang (kanan) (dok. Kemenag)
Advertisement . Scroll to see content

Langkah antisipasi tersebut, kata Marwan, juga dalam rangka mendukung kinerja Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai penerima mandat pengelolaan keuangan haji. Tahun 2022, pemerintah Arab Saudi secara mendadak menerbitkan kebijakan menaikkan biaya pelayanan Masyair Haji 2022 dalam jumlah yang sangat signifikan.

"Apabila terjadi lagi hal demikian dan kita tidak mampu bersama-sama memecahkan solusinya, keuangan haji bisa saja kolaps,” kata Marwan.

Komisi VIII DPR juga mengapresiasi kerja keras Kemenag beserta stakeholder lainnya, yang sukses dalam penyelenggaraan ibadah haji di masa pandemi Covid-19. Animo masyarakat sangat luar biasa setelah 2 tahun ibadah haji tertunda.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut