DPR dan KPK Akan Kaji Ulang Sistem Pilkada Langsung
JAKARTA, iNews.id - DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung. Rencana ini menyusul maraknya calon kepala daerah yang ditangkap KPK terkait kasus dugaan suap.
Ketua DPR, Bambang Soesatyo mengatakan, banyak calon kepala daerah terlibat kasus dugaan suap atau korupsi, karena mahalnya biaya politik dalam proses pilkada. Maka itu, kajian akan difokuskan pada kecenderungan dampak negatif dan positifnya sistem pilkada langsung terhadap realitas yang terjadi.
"Sebagian publik yang menilai pilkada langsung lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya, karena semakin memperbesar korupsi di daerah-daerah," ujar Bambang di Gedung KPK, Jakarta,Senin (12/3/2018).
.jpg?1520844338358)
Pada kesempatan yang sama Ketua KPK, Agus Rahardjo menuturkan, proses pengkajian akan melibatkan banyak stakeholder, ahli mapun pakar. Mereka akan dimintai pendapatnya mengenai positif dan negatifnya sistem pilkada langsung.
"Kita undang, untung-ruginya baik buruknya apakah pilkada langsung atau pilkada keterwakilan seperti yang lalu," ucap Agus.
Menurutnya, selain mengundang Ketua DPR Bambang Soesatyo, KPK juga mengundang Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono. KPK juga mengundang Ketua Komisi III DPR Kahar Mudzakir.
"Dalam pertemuan ini juga dilakukan sesi KPK mendengar sebagai bentuk tentang apa yang telah dilakukan KPK. KPK akan menerima masukan dan saran dari pihak yang selama ini berinteraksi dengan KPK secara kelembagaan," katanya.
Editor: Kurnia Illahi