DPR dan Pemerintah Lanjutkan Rapat RUU KUHAP Besok, Bahas Pasal Penyitaan
Rabu, 12 November 2025 - 19:03:00 WIB
"Termasuk misalnya juga bagaimana kalau benda yang akan disita itu berada di luar negeri. Maka itu meminta izinnya kepada pengadilan negeri Jakarta Pusat," tuturnya.
"Ini yang masih kita bahas besok. Besok dilanjutkan dengan penyitaan lagi," imbuhnya.
Editor: Rizky Agustian