Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?
Advertisement . Scroll to see content

DPR dan Pemerintah Segera Bahas Revisi UU MK

Selasa, 25 Agustus 2020 - 01:15:00 WIB
DPR dan Pemerintah Segera Bahas Revisi UU MK
Gedung DPR/MPR (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Karena itu, lanjut politikus Partai Golkar itu, RUU MK ini memuat beberapa usulan perubahan yang terbagi atas 4 poin besar. Di antaranya, kedudukan, susunan, dan kekuasan MK; pengangkatan dan pemberhentian hakim MK; kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi serta dewan etik hakim konsitutisi; dan putusan MK.

“Dalam RUU ini DPR juga memandang perlu mengatur ketentuan peralihan agar jaminan kepastian hukum yang adil bagi pemohon dan hakim konsitusi yang sesuai yang saat ini masih mengemban amanah sebagai negarawan agar konstitusi tetap terjamin secara konstitusional,” ujar Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR itu.

Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan bahwa pada prinsipnya Pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan bersama dengan DPR terkait materi muatan perubahan dalam RUU MK yang diusulkan DPR.

“Pemerintah juga ingin menyampaikan beberapa hal yang kiranya dapat menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan,” kata Yasonna di kesempatan sama.

Yasonna menguraikan, 5 poin perubahan antara lain, batas usia minimum hakim konstitusi; persyaratan hakim konstitusi yang berasal dari lingkungan peradilan Mahkamah Agung; batas pemberhentian hakim konstitusi karena berakhir masa jabatannya; Anggota Majelis Kehormatan MK yang berasal dari akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum; dan legitimasi hakim konstitusi yang sedang menjabat terkait dengan perubahan Undang-Undang ini.

Selain itu, dia menambahkan, pemerintah perlu juga menyampaikan beberapa usulan perubahan substansi misalnya yang berkaitan dengan teknik penyusunan dan perubahan redaksional. Namun demikian, pemerintah bersedia dan terbuka untuk melakukan pembahasan secara lebih mendalam terhadap seluruh materi muatan dalam Revisi UU MK ini sesuai dengan mekanisme pembahasan RUU yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Adapun tanggapan Pemerintah mengenai Rancangan Undang- Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi secara terperinci akan disampaikan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM),” katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut