DPR dan Pemerintah Sepakat Hentikan Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana, Ini Alasannya
Legislator Dapil Banten III ini mengungkapkan, pemerintah berpendapat penyebutan Lembaga Penanggulangan Bencana disebutkan secara umum dan pengaturan lebih lanjut mengenai lembaga ini akan diatur dalam Peraturan Presiden. Hal ini yang menurutnya akan melemahkan koordinasi BNPB.
“Menurut pemerintah tidak perlu disebut lembaga BNPB-nya, cukup Peraturan Presiden. Bagi kami, ini cukup krusial sementara kita tahu tiap hari ada bencana non-alam maupun bencana alam. Kalau hanya sebagai Perpres atau badan adhoc, tentu koordinasi dan kekuatan eksekusinya menurut kami sangat lemah,” ungkapnya.
Meski pembahasan RUU sepakat dihentikan, namun politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan jika nanti ada sepahaman antara DPR dan pemerintah ada peluang RUU ini akan dibahas kembali.
"Kami juga sepakat, walau ini diberhentikan secara formal di Prolegnas, biarlah Komisi VIII tetap membahas ini secara internal. Untuk mematangkan konsep-konsep, termasuk pemerintah juga. Kalau nanti misalkan sdah ada titik temu, ada semacam sepahaman yang sudah bisa dibangun, bisa jadi RUU Penanggulangan Bencana ini kami hidupkan kembali untuk dibahas secara bersama-sama,” katanya.
Editor: Faieq Hidayat