DPR dan Pemerintah Setujui RUU MK Dibawa ke Paripurna
JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR dan pemerintah yang diwakili menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto setuju membawa Rancangan Undang-undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan tercapai dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR pembahasan tingkat I RUU tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, Senin (13/5/2024).
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir yang memimpin rapat meminta persetujuan dari anggotanya dan Menko Polhukam atas kesimpulan RUU MK tersebut.
"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam rapat paripurna?" tanya Adies.
"Setuju," jawab anggota yang hadir.
Dalam rapat ini, Adies menyampaikan Panja Komisi III DPR dan pemerintah telah menyetujui DIM RUU MK dan memutuskan dapat langsung dilanjutkan pada Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat I atau Raker di Komisi III DPR pada 29 November 2023.
Pada saat pembahasan Pembicaraan Tingkat I 29 November 2023 tersebut, panja telah melaporkan hasil pembahasannya dan fraksi-fraksi melalui perwakilannya telah menyampaikan pendapat akhir mini fraksi, serta menandatangani naskah RUU MK. Akan tetapi pemerintah belum memberikan pendapat akhir mini dan belum menandatangani naskah RUU MK.
Sebelumnya, Komisi III DPR telah melaksanakan raker dengan pemerintah pada 15 Februari 2023. Saat itu, pemerintah memberikan DIM RUU MK serta memutuskan pembahasan dilaksanakan pada tingkat panja.
Atas dasar penugasan tersebut, Ppnja melakukan pembahasan DIM RUU MK bersama pemerintah sampai dengan pembahasan RUU di tingkat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).
Editor: Rizky Agustian