DPR dan Pemerintah Setujui RUU MK Dibawa ke Paripurna
JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR dan pemerintah yang diwakili menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto setuju membawa Rancangan Undang-undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan tercapai dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR pembahasan tingkat I RUU tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, Senin (13/5/2024).
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir yang memimpin rapat meminta persetujuan dari anggotanya dan Menko Polhukam atas kesimpulan RUU MK tersebut.
"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam rapat paripurna?" tanya Adies.
"Setuju," jawab anggota yang hadir.
Komisi VIII DPR Usul Durasi Ibadah Haji Bagi Lansia Hanya 15 Hari, Ini Alasannya
Dalam rapat ini, Adies menyampaikan Panja Komisi III DPR dan pemerintah telah menyetujui DIM RUU MK dan memutuskan dapat langsung dilanjutkan pada Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat I atau Raker di Komisi III DPR pada 29 November 2023.