DPR Desak Israel Patuhi Putusan ICJ, Segera Angkat Kaki dari Wilayah Palestina
JAKARTA, iNews.id - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI mendesak Israel mematuhi putusan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ). Indonesia mendukung penuh keputusan ICJ dan mendorong Israel segera angkat kaki dari Palestina.
“Ini patut diapresiasi dan didukung penuh oleh setiap negara yang cinta kemerdekaan dan anti kolonialisme. Israel harus segera angkat kaki dari wilayah Palestina sesegera mungkin karena menurut ICJ keberadaannya melanggar hukum internasional,” kata Ketua BKSAP DPR RI, Fadli Zon, Selasa (23/7/2024).
Fadli menilai keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional itu merupakan hal yang sangat bersejarah dan sungguh berani. Ia pun mendorong PBB menggelar Sidang Umum PBB (SIUM PBB) harus segera dilakukan untuk merespons keputusan ICJ.
Sidang Umum PBB biasanya digelar setiap bulan September untuk membahas isu-isu penting internasional yang tercakup dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Menurut Fadli, sidang umum PBB perlu dilakukan karena keputusan ICJ ini merupakan tindak lanjut dari permintaan SIUM PBB sebelumnya.
“Kami mendorong sidang umum PBB dapat segera digelar, mengingat hasil ICJ ini merupakan tindak lanjut dari permintaan SIUM PBB sebelumnya yang meminta advisory opinion dari ICJ terkait pendudukan Israel di Palestina,” tutur Wakil Presiden Liga Parlemen Dunia Untuk Palestina itu.
Fadli pun mendesak komunitas internasional untuk memaksa Israel agar segera keluar dari wilayah-wilayah Palestina yang diduduki termasuk di Jalur Gaza. Ia juga mendorong komunitas internasional bekerja sama memulihkan wilayah Palestina sesuai perbatasan tahun 1967.
“Penjajahan Israel di Palestina jelas penjajahan paling brutal di abad ini dan dunia melihatnya dengan standar ganda. Terobosan ICJ ini membawa pesan besar bagi dunia yang harus didukung penuh oleh semua negara,” tegas Fadli Zon.
Menurut dia, terobosan ICJ yang dimaksud terkait urgensi penghapusan dan imperialisme modern Israel yang didukung hipokrasi Barat yang telah berlangsung lebih dari tujuh dekade. Bahkan, menurut Fadli, penjajahan Israel atas Palestina merupakan kejahatan paling kejam.
“Termasuk aksi genosida mereka di Jalur Gaza yang dinilai paling kejam di era sekarang,” ucap dia.
Adapun urgensi terobosan ICJ lainnya menurut Fadli yakni perihal reformasi tatanan global agar lebih adil dan demokratis termasuk gagasan reformasi Dewan Keamanan PBB.
“Urgensi ketiga adalah mengadili dan menangkap para pejabat perang Israel selama masa kolonialisme terhadap bangsa Palestina,” ucapnya.
“Setidaknya itu adalah tiga urgensi yang dapat diselesaikan dengan keputusan berani yang dikeluarkan oleh ICJ,” sambungnya.
Indonesia sendiri, termasuk DPR RI, telah melakukan berbagai upaya dalam penyelesaian konflik di Gaza. BKSAP telah melalukan berbagai audiensi dan diskusi dengan komunitas internasional terkait penjajahan Israel atas Palestina.
“Sekali lagi, kami mendesak implementasi konsekuensi hukum keputusan ICJ ini secara konkret. Israel harus didesak keluar dari wilayah Palestina,” katanya.
Editor: Faieq Hidayat