Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Pilu Hakim di Medan usai Rumah Terbakar: Semua Ludes!
Advertisement . Scroll to see content

DPR Desak Polisi Usut Kebakaran Rumah Hakim di Medan, Endus Kejahatan Terencana

Kamis, 06 November 2025 - 17:12:00 WIB
DPR Desak Polisi Usut Kebakaran Rumah Hakim di Medan, Endus Kejahatan Terencana
Rumah hakim yang menangani kasus korupsi proyek jalan di Kota Medan ludes terbakar (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding merespons peristiwa kebakaran rumah Ketua Majelis Hakim Medan, Khamazaro Waruwu yang tengah menangani perkara korupsi proyek jalan senilai Rp231 miliar. Dia menilai, inisiden ini tidak bisa dipandang sekadar insiden kebakaran biasa.

"Ini bukan lagi intimidasi akan tetapi sudah kejahatan terencana yang bisa mengancam keselamatan jiwa hakim dan keluarganya. Dan karenanya aparat kepolisian harus bertindak untuk melakukan penyelidikan atas kasus tersebut," kata Sudding, Kamis (6/11/2025).

Menurut Sudding, kejadian tersebut merupakan ujian bagi keteguhan hukum di tengah bayang-bayang tekanan terhadap aparat penegak hukum.

Sudding pun meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit menurunkan tim investigasi khusus dan memastikan proses penyelidikan dilakukan secara terbuka dan profesional.

“Kasus ini tidak boleh berhenti pada kesimpulan ‘kebakaran biasa’. Konteksnya menyentuh jantung sistem keadilan kita dan publik berhak tahu kebenaran yang sesungguhnya,” kata Sudding.

Dia mengingatkan, perlindungan terhadap hakim, jaksa, dan penyidik yang menangani perkara besar harus dilakukan secara sistemik. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta menjamin independensi peradilan sebagaimana amanat konstitusi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut