Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kepala Daerah Sering Kena OTT KPK, Dede Yusuf: Biaya Pilkada Mahal
Advertisement . Scroll to see content

DPR Dorong Legalitas Status Driver Ojol: Ada Jutaan Orang yang Harus Dilindungi

Jumat, 30 Agustus 2024 - 14:34:00 WIB
DPR Dorong Legalitas Status Driver Ojol: Ada Jutaan Orang yang Harus Dilindungi
Driver ojol meminta pemerintah melegalkan status profesi dalam suatu aturan kebijakan. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

DPR RI dengan Kementerian Ketenagakerjaan sejak bulan Maret 2024 juga telah membahas rencana pemberian THR (tunjangan hari raya) terhadap driver online. Namun hingga hari ini masalah tersebut masih juga belum ada kejelasan karena tidak adanya legalitas profesi driver ojol yang sifatnya kemitraan dengan perusahaan.

Rahmad menjelaskan, permasalahan ojol ini menjadi kompleks karena belum ada legalitas status posisi pekerjaan kemitraan seperti driver ojol sehingga aturannya masuk dalam ranah bisnis to bisnis. 

“Akhirnya terjadi perang tarif antara aplikator, yang ujung-ujungnya driver lagi sebagai korban. Sementara peran driver ojol juga membantu pergerakan perekonomian,” ujarnya.

Untuk ke depan, Rahmad menilai diperlukan penyelesaian komprehensif mengenai nasib status driver ojol terkait legalitas profesi dan aturan tarif. Menurutnya, aturan rigid diperlukan agar tidak ada kesan mengeksploitasi pekerja.

"Kalau belum jelas, artinya kan ada kesan eksploitasi. Karena perlindungan sosial dan hak hak lainnya tidak diperhatikan atau diabaikan,” tegas Rahmad. 

Rahmad menekankan bahwa kesejahteraan driver dan kurir online harus diperhatikan juga termasuk pemberian jaminan kesehatan dan keamanan karena pekerjaan driver ojol cukup berisiko. Dia mendorong Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kominfo dan Kementerian Perhubungan membahas bersama dengan para perusahaan transportasi online mengenai perlindungan bagi para driver ojol.

"Buat aturan yang jelas, lintas instansi yang terkait. Beri kejelasan driver ojol ini posisinya gimana," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut