Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tukin TNI dan Pegawai Kemhan Naik, Istana Sebut Tunjangan Guru juga Naik
Advertisement . Scroll to see content

DPR Dukung Prabowo Naikkan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan: Bentuk Apresiasi Negara

Minggu, 02 Agustus 2026 - 10:27:00 WIB
DPR Dukung Prabowo Naikkan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan: Bentuk Apresiasi Negara
Prajurit TNI. (Foto: Aldhi Chandra)
Advertisement . Scroll to see content

Lebih lanjut, dia menekankan peningkatan kesejahteraan ini harus berjalan beriringan dengan penguatan kapasitas institusi. Dave meyakini sumber daya manusia (SDM) yang sejahtera dan berkualitas akan membuat Indonesia lebih siap menghadapi berbagai tantangan strategis di masa depan.

"Kami meyakini kebijakan tersebut akan semakin memperkokoh profesionalisme institusi pertahanan, meningkatkan kesiapan nasional, serta memperkuat kemampuan Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan strategis di masa mendatang," pungkasnya.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menyetujui kenaikan tukin prajurit TNI dan pegawai Kemhan. Kenaikan tunjangan kinerja ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026.

Kedua Perpres baru tersebut mengoreksi Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tukin di Lingkungan TNI yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti. Begitu juga Perpres 104 Tahun 2018 tentang Tukin di Lingkungan Kemhan.

Dengan Perpres kenaikan tukin, pangkat bintang empat yaitu kepala staf angkatan menerima Rp48,61 juta per bulan. Adapun posisi bintang tiga, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI maupun wakil kepala staf angkatan menerima tunjangan Rp44,87 juta per bulan.

Sementara, tukin bagi prajurit TNI dengan pangkat terendah di TNI yakni Rp2,5 juta per bulan dan prajurit kelas 2 di besaran Rp2,9 juta.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut