Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dukung Prabowo Bentuk Satgas Rehabilitasi Bencana Sumatra, DPR: Pemulihan Tak akan Jadi Proyek
Advertisement . Scroll to see content

DPR Gelar Rapat Paripurna Hari Ini, 282 Anggota Dewan Tidak Hadir

Selasa, 09 Juli 2024 - 10:55:00 WIB
DPR Gelar Rapat Paripurna Hari Ini, 282 Anggota Dewan Tidak Hadir
DPR RI menggelar rapat paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun 2023/2024 pada Selasa (9/7/2024) pagi. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - DPR RI menggelar rapat paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun 2023/2024 pada Selasa (9/7/2024) pagi. Dari jumlah anggota dewan sebanyak 575 orang, 293 hadir dan 282 absen.

"Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal, catatan awal permulaan sidang ini diikuti oleh telah hadir 132 orang anggota, izin 161 orang. Dengan jumlah 293 orang anggota," kata Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar saat memimpin rapat.

"Dengan ucap bismillah maka rapur DPR RI ini secara resmi saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," tambahnya.

Dalam agenda yang diterima, rapur tersebut akan mengambil keputusan sejumlah rancangan undang-undang (RUU). Pertama, pengambilan keputusan atas RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kedua, pengambilan keputusan atas 26 RUU tentang Kabupaten/Kota. Ketiga, pendapat fraksi terhadap 27 RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang Kabupaten/Kota dilanjutkan dengan pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.

Keempat, pendapat fraksi terhadap RUU Usul inisiatif Komisi X DPR RI tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI,.

Kelima, laporan Komisi I DPR RI atas hasil pembahasan mengenai Penerimaan Hibah Alpalhankam dari dan ke Luar Negeri, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan; 

Keenam, penetapan mitra kerja Badan Karantina Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Ketujuh, keterangan pengusul Hak Angket tentang Pengawasan Haji. Kedelapan, pendapat fraksi terhadap Usul Hak Angket tentang Pengawasan Haji, dilanjutkan dengan pengambilan. keputusan.

Kesembilan, penetapan pembentukan dan keanggotan Pansus Angket Pengawasan Haji, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Kesepuluh, penyampaian laporan Banggar atas hasil pembahasan pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2025 dan RKP Tahun 2025. Kesebelas, pandangan fraksi atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2023.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut