Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral WN Korsel Bikin Onar di Jakarta! Ngamuk di Taksi hingga Rusak Restoran
Advertisement . Scroll to see content

DPR Ingin Kemenhub Tegas Jalankan Permenhub 108

Rabu, 31 Januari 2018 - 07:49:00 WIB
DPR Ingin Kemenhub Tegas Jalankan Permenhub 108
Demo ribuan pengemudi taksi online pada Senin, 29 Januari 2018. (Foto: Sindonews.com/Yorri Farli)
Advertisement . Scroll to see content

Ribuan pengemudi taksi online menggelar unjuk rasa memprotes terbitnya Permenhub 108/2017, Senin, 29 Januari 2018. Mereka keberatan atas sejumlah ketentuan yang termuat dalam peraturan itu. Paling tidak ada empat poin yang mereka tolak, yakni pemasangan stiker, mobil terdaftar atas nama badan hukum, uji KIR dan SIM A umum, dan penetapan kuota kebutuhan kendaraan.

Fary menekankan, untuk menyelesaikan permasalahan ini Pemerintah harus merevisi Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Sebab dalam UU tersebut juga tidak mengatur tentang transportasi online. "Jadi menurut saya harus revisi undang-undang itu dulu," kata dia.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya mengungkapkan bahwa Permenhub ini merupakan solusi terbaik bagi para pengemudi taksi online. Dengan adanya Permenhub, keberadaan mereka memiliki payung hukum.

Berdasarkan kesepakatan antara Kemenhub dengan para sopir taksi online, Senin lalu, petugas tak akan langsung menindak para sopir yang tak mengikuti Permenhub. Kemenhub akan melakukan upaya persuasi terlebih dahulu.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut