DPR Kritik Larangan Jual Rokok Ketengan, Tak Berpihak ke Wong Cilik
JAKARTA, iNews.id -Komisi VI DPR RI mengkritik kebijakan melarang penjualan rokok ketengan. Kebijakan tersebut tidak berpihak kepada rakyat kecil.
“Kebijakan pelarangan penjualan rokok ketengan tidak berpihak pada wong cilik. Lagi-lagi pelaku usaha mikro yang menjadi korban,” kata Anggota Komisi VI DPR, Luluk Nur Hamidah, Rabu (31/7/2024).
Adapun kebijakan larangan penjualan rokok ketengan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). PP itu merupakan aturan turunan Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Luluk menilai pengetatan aturan terkait rokok menyangkut urusan kesehatan masyarakat. Namun kebijakan ini dapat berdampak kepada pelaku-pelaku usaha kecil dan masyarakat dengan berpenghasilan rendah.
“Rokok ketengan ini hak pedangang asongan, pedagang kecil dan konsumen dari kelas bawah yang hanya punya kemampuan beli secara ketengan,” ujar Legislator dari Dapil Jawa Tengah IV tersebut.