Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puan soal Usulan Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun: Harus Dikaji Lebih Lanjut
Advertisement . Scroll to see content

DPR Kritik Usulan Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun: Hambat Regenerasi dan Produktivitas

Senin, 02 Juni 2025 - 17:35:00 WIB
DPR Kritik Usulan Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun: Hambat Regenerasi dan Produktivitas
Ilustrasi ASN. (Foto: Diskominfotik Kabupaten Bengkalis)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mengkritik usulan usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun. Dia menilai perpanjangan usia pensiun ASN bisa menghambat regenerasi kepegawaian.

Dia mengatakan sistem meritokrasi yang dibuat untuk mengembangkan sumber daya manusia (SDM) unggul akan terdampak. 

"Semakin lama dia di situ, produktivitas kerjanya juga akan berpengaruh," ujar Irawan, Senin (2/6/2025).

Dia mencontohkan jabatan direktur jenderal (dirjen) yang bisa diraih ASN saat berusia 42 tahun. Jika usulan usia pensiun ASN 70 tahun dikabulkan, maka ASN itu akan berada di posisi yang sama selama 28 tahun.

Dia khawatir keberadaan ASN itu akan mempengaruhi produktivitas.

"Orang sudah bisa dirjen segini umur 42 tahun. Jadi kalau dia di situ terus bisa 28 tahun lagi sampai usia 70 tahun pensiun, akhirnya di bawah ini enggak jalan regenerasinya," ungkap dia.

Irawan menuturkan reformasi terhadap sistem pensiun ASN lebih mendesak dan relevan daripada mengubah batas usia pensiun. 

"Kalau survei BPS kan, usia harapan hidup penduduk Indonesia 72 tahun, kalau pensiunnya 70 tahun, kapan mereka sama anak dan cucunya istirahat menikmati hari tua?" ujar Irawan.

Diketahui, usulan batas usia pensiun ASN hingga 70 tahun agar masuk dalam RUU ASN disampaikan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional.

Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan penambahan batas usia pensiun itu berbeda-beda disesuaikan dengan pangkat masing-masing ASN. 

Korpri mengusulkan Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I mencapai BUP (batas usia pensiun) 63 tahun, JPT Pratama atau setingkat eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun, dan eselon III dan IV 60 tahun. Sedangkan untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya mencapai 70 tahun.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut