DPR Minta Aliran Dana Panji Gumilang Ditelusuri usai Ditetapkan Tersangka TPPU
JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang (PG) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil meminta agar Bareskrim Polri menelusuri aliran dana pencucian uang tersebut.
Nasir menduga dana hasil TPPU itu mengalir ke sejumlah pihak. Dia juga menduga kuat Panji Gumilang bekerja sama dengan sejumlah pihak dalam melaksanakan tindak pidana tersebut.
“Ini sangat menarik karena nanti akan ketahuan aliran uang itu. Dari siapa, untuk siapa, dan digunakan ke mana saja uang hasil pencucian itu. Sebab tak mungkin PG bekerja sendiri dalam melakukan tindak pidana pencucian uang itu,” ucap Nasir, Jumat (3/11/2023).
Nasir juga mengapresiasi penetapan tersangka yang sudah dilakukan Bareskrim Polri dalam kasus ini. Apalagi Polri telah menyita sejumlah aset dan bangunan yang asalnya diduga dari kasus dugaan TPPU dan korupsi dana BOS.
Dia menilai sikap Polri telah memenuhi harapan publik. Nasir pun berharap agar perjalanan menguak kasus ini dapat dilakukan transparansi, objektif, dan akuntabilitas.
"Kabareskrim telah memenuhi harapan masyarakat Indonesia soal Panji Gumilang ini. Harapan publik semoga kasus ini tidak hanya berhenti pada PG saja. Karena itu transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas sangat ditunggu publik agar benang kusut soal tuduhan pencucian uang PG dapat diusut sampai ke akar-akarnya," tuturnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang tersangka kasus dugaan TPPU.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
"Tak hanya penggelapan, Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, dia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU," kata Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Editor: Rizal Bomantama