Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Ingatkan Pihak yang Dipanggil Kooperatif
Advertisement . Scroll to see content

DPR Minta Kaji Ulang Kenaikan PPN: Beratkan Masyarakat Kelas Bawah

Rabu, 20 November 2024 - 01:01:00 WIB
DPR Minta Kaji Ulang Kenaikan PPN: Beratkan Masyarakat Kelas Bawah
Ilustrasi kenaikan PPN (dok. Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

“Karena kan kenaikan PPN akan berdampak buruk terhadap pendapatan perusahaan yang akhirnya bisa berujung ke pengurangan gaji karyawan. Atau yang sering terjadi adalah kebijakan tidak adanya kenaikan atau penambahan gaji padahal harga-harga kebutuhan meningkat,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan dilaksanakan pada 2025 mendatang. Hal itu dia sampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).

Menurut Sri Mulyani, kenaikan PPN 12 persen akan tetap dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hal itu dilakukan meski di tengah penurunan daya beli dan pelemahan ekonomi.

“Sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa,” ujar Sri Mulyani.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut