DPR Minta KPU Majukan Pilkada Serentak 2020 di Awal September
Kedua, untuk meminimalisir ketegangan antarpendukung pasangan calon yang sedang berkontestasi.
"Bisa memperpendek ketegangan, ketegangan masyarakat, ketegangan antar pendukung," katanya.
Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya memaparkan, Pilkada Serentak 2020 direncanakan berlangsung pada 23 September. Rencana ini mengacu pada Pasal 201 ayat 6 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal ini mengatur bahwa pemungutan suara serentak gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan 2015 dilaksanakan pada September 2020.
“Kemudian KPU pada praktik selama ini pemilu dilaksanakan hari Rabu. Maka pada September itu kita cari hari Rabu jatuh pada tanggal berapa saja,” ucap Arief di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).