DPR Minta Pemerintah Jamin Kerahasiaan Identitas Pasien Korona
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-Perjuangan, Charles Honoris meminta pemerintah menjamin kerahasiaan identitas dua korban yang dinyatakan positif terjangkit virus korona (covid-19). Keduanya warga Depok berinisial MD (64) dan NT (31).
Charles menilai, perlindungan juga mencakup hak atas privasi karena itu salah satu hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945. Maraknya data pribadi pasien korona lewat media sosial atau media lainnya, dia menyebut merupakan pelanggaran privasi warga negara.
"Negara seharusnya bisa melindungi kerahasiaan data pribadi dan menutup ruang sekecil apapun terhadap pelanggaran tersebut," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/3/2020).
Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR ini mengatakan, Singapura dan Jepang telah memberi contoh bagaimana identitas dan data pribadi pasien Korona, termasuk pasien WNI yang ada di dua negara tersebut, terjamin kerahasiaannya.
"Bahkan, otoritas setempat tidak membuka identitas pasien WNI kepada perwakilan RI sekalipun, tanpa adanya izin lebih dulu dari pasien yang bersangkutan," ujarnya.