DPR Minta Pemerintah Jamin Kerahasiaan Identitas Pasien Korona
Perlindungan data pribadi, utamanya terkait data rekam medis pasien, dalam penyelenggaran layanan kesehatan di Indonesia, menurut Charles, sebenarnya sudah cukup banyak pada level UU atau aturan teknis di bawahnya. Namun, regulasi yang ada belum mengatur penuh tentang mekanisme pemulihan bagi pemegang hak (dalam hal ini pasien) atas pelanggaran terhadap perlindungan data pribadinya.
Dengan kata lain, belum ada pengaturan sanksi atau hukuman, baik secara administratif ataupun pidana, bagi pelanggaran privasi atas riwayat kesehatan pasien tersebut.
"Oleh karenanya, RUU Perlindungan Data Pribadi yang saat ini tengah dibahas Komisi I DPR dan Pemerintah, nantinya akan mengatur sanksi baik administratif maupun pidana, bagi pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi warga negara, termasuk dalam penyelenggaraan layanan kesehatan," tuturnya.
Charles berharap masukan masyarakat guna mewujudkan kedaulatan data pribadi setiap warga negara.
Editor: Djibril Muhammad