Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KNKT Selidiki KA Purwojaya Anjlok di Bekasi, Apa Penyebabnya?
Advertisement . Scroll to see content

DPR Minta Satgas Sasar Mafia Impor Ilegal: Jangan Incar Pelaku Usaha Kecil dan UMKM

Rabu, 24 Juli 2024 - 17:05:00 WIB
DPR Minta Satgas Sasar Mafia Impor Ilegal: Jangan Incar Pelaku Usaha Kecil dan UMKM
Anggota Komisi VI DPR Luluk Nur Hamidah. (Foto dok DPR).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi VI DPR RI mengingatkan agar Satuan Tugas (Satgas) Barang Impor Ilegal menyasar pemain besar dan oknum-oknum mafia di belakangnya. Satgas Impor Ilegal diminta tidak mengincar pelaku usaha kecil atau ritel dan UMKM.

"Satgas jangan menyasar pelaku usaha kecil atau pedagang kecil. Mestinya menyasar ke importirnya langsung dan pemain-pemain besarnya," kata anggota Komisi VI DPR Luluk Nur Hamidah, Rabu (24/7/2024). 

Satgas Barang Impor Ilegal akan bertugas melakukan pengawasan dan penindakan terhadap importir yang melakukan importasi barang secara ilegal. Selain itu, satgas akan menelusuri apakah barang di pasaran yang akan ditindak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau tidak.

Pembentukan Satgas Barang Impor Ilegal tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 yang ditetapkan mulai 18 Juli 2024 dan akan bekerja sampai 31 Desember mendatang. Luluk pun mendorong agar pihak-pihak yang tergabung dalam Satgas betul-betul menjalankan amanah sesuai tujuan pembentukan Satgas Barang Impor Ilegal.

“Satgas ini katanya dibentuk untuk menciptakan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor. Jadi betul-betul harus dilakukan dengan tujuan seperti itu, bukan untuk menakut-nakuti masyarakat,” ucapnya.

Luluk juga menyoroti tentang peran Bea Cukai dalam persoalan impor barang ilegal ini menyusul belakangan kinerja Bea Cukai banyak mendapat sorotan.

“Koordinasi dengan Bea Cukai mesti clear juga. Jangan ada dusta di antara mereka,” tegas perempuan yang juga bertugas di Badan Legislasi (Baleg) tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut