DPR Optimistis RUU Pertanahan Segera Disahkan
Pelaksana Tugas Biro Hukum dan Humas ATR-BPN Andi Tenrisau mengatakan, banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan dalam hal pertanahan. Salah satunya, UU yang mengamanatkan bahwa pengaturan hak milik harus dengan undang-undang. ”Sampai sekarang itu belum, itu kami sangat tunggu,” katanya.
Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul menambahkan, gagasan dasar RUU ini tidak untuk mengantikan UU No 5/1960. Dalam RUU ini, ada sejumlah pembaharuan di antaranya soal mekanisme penyelesaian sengketa, adanya lembaga penjamin sertifikat, dan juga adanya bank tanah.
”Inilah yang saya kira pembaruan-pembaruan untuk menjawab beberapa persoalan yang selama ini muncul konkret. Kalau bicara tentang lembaga penyelesaian sengketa itu berarti salah satu jawaban terhadap permasalahan mengenai konflik-konflik yang selama ini terjadi di masyarakat konflik pertanahan,” katanya.
Editor: Zen Teguh