Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Revisi KUHAP Perluas Peran Advokat, Bisa Dampingi Saksi dan Korban hingga Sampaikan Keberatan
Advertisement . Scroll to see content

DPR-Pemerintah Hapus Larangan Siaran Langsung Sidang dari Draf Revisi KUHAP

Kamis, 10 Juli 2025 - 06:11:00 WIB
DPR-Pemerintah Hapus Larangan Siaran Langsung Sidang dari Draf Revisi KUHAP
DPR dan pemerintah menggelar rapat Panja revisi KUHAP, Rabu (9/7/2025)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - DPR dan pemerintah sepakat menghapus ketentuan yang melarang siaran langsung persidangan dari draf revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Keputusan diambil dalam rapat panitia kerja (Panja) revisi KUHAP bersama Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy OS Hiariej selaku perwakilan pemerintah, Rabu (9/7/2025).

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan, usulan penghapusan itu diambil setelah menerima masukan dari kelompok masyarakat sipil, termasuk organisasi pers seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

“Teman-teman, Pak Wamen, kita juga menerima kunjungan teman-teman pers, waktu itu Aliansi Jurnalis Independen dalam koalisi masyarakat sipil. Ini terkait peliputan, Pak,” kata Habiburokhman dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat..

Menurut Habiburokhman, norma tersebut seharusnya tidak diatur dalam KUHAP karena bersifat hukum materiil.

“Ini kan sebetulnya norma hukum materiil, Pak. Yang Pasal 4 juga begitu. Jadi, kami komitmen dihapus di sini,” ujar Habiburokhman.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut