DPR-Pemerintah Hapus Larangan Siaran Langsung Sidang dari Draf Revisi KUHAP
Kamis, 10 Juli 2025 - 06:11:00 WIB
Wamenkum Eddy menyetujui usulan tersebut. Pasalnya, dia menilai, ketentuan mengenai siaran langsung sudah tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Sudah diatur dalam KUHP, jadi tidak perlu lagi diatur di KUHAP,” kata Eddy.
Dengan demikian, ketentuan pelarangan publikasi siaran langsung persidangan tidak lagi akan dimuat dalam revisi KUHAP. Habiburokhman dan Eddy pun sepakat menghapus pasal tersebut dalam draf yang kini tengah dibahas.
“Iya, kami komitmen dihapus di sini. Sepakat,” ujar Habiburokhman.
“Betul, sepakat,” kata Eddy.
Editor: Reza Fajri