Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Revisi KUHAP Perluas Peran Advokat, Bisa Dampingi Saksi dan Korban hingga Sampaikan Keberatan
Advertisement . Scroll to see content

DPR-Pemerintah Hapus Larangan Siaran Langsung Sidang dari Draf Revisi KUHAP

Kamis, 10 Juli 2025 - 06:11:00 WIB
DPR-Pemerintah Hapus Larangan Siaran Langsung Sidang dari Draf Revisi KUHAP
DPR dan pemerintah menggelar rapat Panja revisi KUHAP, Rabu (9/7/2025)
Advertisement . Scroll to see content

Wamenkum Eddy menyetujui usulan tersebut. Pasalnya, dia menilai, ketentuan mengenai siaran langsung sudah tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Sudah diatur dalam KUHP, jadi tidak perlu lagi diatur di KUHAP,” kata Eddy.

Dengan demikian, ketentuan pelarangan publikasi siaran langsung persidangan tidak lagi akan dimuat dalam revisi KUHAP. Habiburokhman dan Eddy pun sepakat menghapus pasal tersebut dalam draf yang kini tengah dibahas.

“Iya, kami komitmen dihapus di sini. Sepakat,” ujar Habiburokhman.

“Betul, sepakat,” kata Eddy.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut