DPR-Pemerintah Sepakat Gubernur dan Wagub DKJ Menjabat 5 Tahun, Maksimal 2 Periode
Sebelumnya, Baleg DPR dan pemerintah sepakat penunjukan gubernur dan wakil gubernur DKJ dilakukan melalui mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada). Bahkan, Pilgub DKJ diatur agar bisa berjalan satu putaran.
Usulan mekanisme Pilgub DKJ ini berbeda dengan mekanisme pilgub yang diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Nantinya, pemenang Pilgub DKJ bukan diukur dari perolehan 50 persen plus satu suara seperti yang diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UU Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Sekarang di usulan pemerintah tak menyebut 50+1. Artinya sama dengan pilkada lain, suara terbanyak," kata Supratman dalam forum rapat.
Editor: Rizky Agustian