DPR Puji KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa Usut Oknum Anggota Perusak Polsek Ciracas
JAKARTA, iNews.id - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mengancam akan memberikan sanksi pemecatan jika ada anggotanya yang terlibat penyerangan dan perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu, 29 Agustus 2020. Saat ini sudah 12 prajurit TNI AD yang menjalani pemeriksaan.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengapresiasi ketegasan Andika dalam menangani dugaan keterlibatan anggotanya. Dia menilai, keputusan Andika sudah tepat memberikan sanksi pemecatan kepada para oknum TNI AD jika terbukti terlibat, sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.
"Saya apresiasi sikap tegas dari Jendral Andika Perkasa sebagai KSAD, yang memberikan sanksi terberat yaitu pemecatan kepada anak buahnya jika terbukti terlibat. Itu bukti bahwa beliau serius membenahi kesatuannya dan tidak menoleransi perilaku yang tidak tepat dan salah di bawah komandonya," katanya di Jakarta, Senin (31/8/2020).
Langkah Andika yang menjenguk anggota Polri dan wartawan yang terluka juga diacungi jempol. Azis memuji langkah Andika yang siap memberikan bantuan perawatan bagi korban di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta serta memberi ganti rugi terkait kerusakan yang terjadi.
"Inilah bukti bahwa beliau perhatian dan bertanggung jawab sebagai pemimpin," ujar politikus Partai Golkar ini.
Wakil ketua DPR Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) ini meminta warga yang menjadi korban melaporkan kepada TNI dan Polri. Apalagi, Andika secara tegas sudah memberikan jaminan kepada warga yang memberikan informasi terkait peristiwa tersebut.
"KSAD sudah secara tegas mengatakan bahwa akan menjamin keselamatan masyarakat yang memberikan informasi mengenai peristiwa itu, masyarakat jangan khawatir untuk memberikan informasi tersebut, justru informasi-informasi tersebut sangat penting dalam mengusut para oknum yang terlibat," tuturnya.
Azis berharap dengan peran serta masyarakat, kejadian serupa tidak lagi terulang di masa mendatang. Perilaku oknum TNI AD di tengah masyarakat jangan sampai menjadi sesuatu yang menakutkan. Sebaliknya, para perajurit harus memberikan rasa kenyamanan bagi masyarakat.
"Jadikan peristiwa itu sebagai sebuah evaluasi di internal TNI AD. Transparansi yang dilakukan KSAD Andika Perkasa adalah langkah positif bahwa yurisdiksi Peradilan Militer terbuka dan tidak memiliki kekebalan hukum terhadap para prajurit yang salah," ujarnya.
Sebelumnya, dalam jumpa pers di Markas Besar TNI AD, Jakarta, Minggu, 30 Agustus 2020, Andika mengatakan lebih baik kehilangan prajurit yang bersalah daripada nama besar TNI AD menjadi rusak karena tingkah laku oknum tersebut.
"Lebih baik kami kehilangan 31 atau berapapun prajurit yang terlibat, apapun perannya, daripada nama TNI AD akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab yang sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yang mereka ucapkan saat menjadi anggota TNI AD," katanya.
Editor: Djibril Muhammad